BPN akan layangkan gugatan ke MK terkait Pemilu 2019

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan adanya penggelembungan suara.

Juru bicara BPN Andre Rosiade. Alinea.id/Cantika Adinda

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan gugatan tersebut perihal sengketa pemilihan legislatif. Sementara, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan presiden.

"Gerindra akan mengajukan sengketa ke MK untuk pileg, di mana sudah ada tiga daerah pemilihan (dapil) yang akan kami ajukan. Dapil Jakarta III, dapil NTT, dan dapil Jawa Timur. Dapil yang lain masih akan kami kaji," kata Andre di Jakarta Pusat, Minggu (18/5).

Andre mengatakan pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara yang merugikan caleg dari Gerindra di dapil Jakarta. Andre mengklaim calegnya kehilangan sekitar 2.000 suara.

"Sehigga caleg kami gagal di DKI Jakarta. Maka kami akan bawa gugatan ini ke Makhamah Konstitusi," tuturnya.