Bukti penyanggah gugatan Prabowo-Sandi dikirim via pos

KPU bakal mengirimkan total 274 kontainer alat bukti ke Gedung MK.

Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6). /Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengirimkan alat-alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjidi mengatakan, bukti-bukti bakal terus dikirimkan untuk menyanggah gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. 

Setelah mengirimkan alat bukti dari lima provinsi, KPU kembali mengirimkan sejumlah alat bukti dari tiga provinsi, Rabu (12/6) siang. Selain enam kotak kontainer alat bukti dari KPU DKI Jakarta, 12 kotak alat bukti dari KPU Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah sampai ke lobi Gedung MK. 

"Bukti-bukti telah dikirimkan menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Alat bukti baru itu sudah sampai di lobi Gedung MK pada pukul 13.00 WIB dan langsung dikawal aparat keamanan dari Polri dan TNI," kata Andi di Jakarta, Rabu (12/6).

Saat ini alat bukti tersebut disimpan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang lokasi tepat berada di samping Gedung MK. Personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal alat-alat bukti yang dikumpulkan KPU dari berbagai daerah itu. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, setiap provinsi nantinya bakal mengirimkan 8 kontainer alat bukti penyanggah gugatan Prabowo-Sandi. Artinya, bakal ada 272 kontainer alat bukti yang dikirimkan KPU ke Gedung MK.