Caleg Demokrat mengundurkan diri karena diterima jadi ASN

KPU akan mengumumkan caleg yang mengundurkan diri menjelang hari pencoblosan.

Pekerja memeriksa surat suara calon legislatif. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menerima pengunduran diri salah satu calon legislatif dari Partai Demokrat bernama Fifi Ngainil Mufida. Alasan pengunduran diri Fifi dilakukan karena ia diterima sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (caleg). Juga kepada parpol di mana dia terdaftar atas nama Fifi Ngainil Mufida karena telah diterima sebagai ASN (aparatur sipil negara)," kata Ketua KPU Trenggalek, Suripto, di Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis, (1/3).

Kendati sudah terverifikasi, kata Suripto, pencoretan Fifi tidak bisa serta merta dilakukan. Alasannya, nama caleg tersebut telah masuk dalam DCT atau daftar caleg tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Suripto, Fifi yang sudah terdaftar sebagai caleg di Dapil IV nomor urut 3 itu harus melalui prosedur jika ingin mengundurkan diri. Caranya, melakukan koordinasi dahulu antara KPU dengan partai politik pengusung. Selanjutnya, melakukan klarifikasi langsung dengan caleg bersangkutan. Itu dilakukan dengan mengajukan pengunduran diri dari partai politik di mana caleg Fifi terdaftar.

“Pengunduran diri dari parpol ini yang selanjutnya akan menjadi landasan KPU untuk nantinya menganulir pencalonan Fifi dari kontestasi Pemilu 17 April 2019. Prosedurnya nanti jelang pencoblosan kami akan umumkan bahwa caleg atas nama Fifi telah mengundurkan diri dari pencalonan," ucapnya.