Caleg PAN Bangka Belitung diduga lakukan politik uang

Polri telah menangani 78 tindak pidana pemilu, sebanyak 18 perkara yang ditangani adalah politik uang.

Alat peraga kampanye PAN yang terpampang di jalan Sidoarjo./Antara Foto

Polri kembali menangani kasus tindak pidana pemilu yang berasal dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kali ini, tindak pidana pemilu adalah politik uang yang dilakukan calon legistatif (caleg) yang berasal dari PAN. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dua orang yang dilaporkan karena melakukan politik uang atas nama Wahyuni Ramadhani dan Azhar Asbatara. Kedua terlapor tersebut diketahui merupakan caleg DPRD Belitung Timur.

“Berdasarkan laporan tanggal 26 Februari kepada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, keduanya diduga melakukan tindak pidana pemilu politik uang,” ujar Dedi, Rabu (6/2).

Saat ini perkara tersebut ditangani oleh kepolisian di wilayah Belitung Timur. Meski begitu Dedi tidak merinci politik uang seperti apa yang dilakukan kedua caleg tersebut sebab masih dalam penyidikan. 

Polri telah menangani 78 tindak pidana pemilu, sembilan tindak pidana pemilu telah di SP3 karena tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.