Definisi serangan personal tak jelas

Bawaslu masih mengkaji pernyataan Jokowi terkait lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai Prabowo.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto Antara

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) Jokowi terkait lahan Prabowo masuk dalam kategori serangan pribadi. Hingga kini, Bawaslu masih mengkaji pernyataan tersebut. 

"Kami masih mengkaji apakah ini (serangan) personal. Apakah aset ini boleh dibuka ke publik untuk menentukan ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Bagja dalam diskusi 'Batasan Norma Dalam Debat Capres' di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Jokowi sempat menyinggung lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu dianggap kubu Prabowo sebagai serangan personal. Jokowi pun dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). 

Menurut Bagja, serangan personal diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tata tertib debat capres-cawapres. Namun, tak jelas apa  definisi serangan personal itu. "Nanti kita akan tanya kan juga kepada KPU. Itu kan KPU yang buat," ucap Bagja.

Dalam gladi bersih menjelang debat perdana Pilpres 2019, KPU sempat memutarkan video tata tertib debat capres-cawapres. Dalam video tersebut, pasangan capres-cawapres hanya disebutkan tidak diperkenankan mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang menyerang personal kandidat lain.