Dianggap mainkan peranan ganda, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Ada indikasi pelanggaran pemilu dalam kunjungan Jokowi ke dua lokaasi Sulawesi Tenggara.

Presiden Joko Widodo berswafoto bersama pelajar usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di GOR David Tonny, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3/2019). Antara Foto

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalui Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melaporkan presiden Joko Widodo ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKBHMI) PBHMI, Abeder Rahmatullah Rorano, mengatakan pihaknya mempermasalahkan soal kunjungan Jokowi ke Provinsi Gorontalo dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, lanjut Abeder, dalam kunjungan Jokowi tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran pemilu. Dalam kunjungan itu, Jokowi dijadwalkan melakukan kunjungan kerja kepresidenan. Namun, sampai di lokasi ternyata ada dugaan kampanye yang dilakukan oleh petahana.

Karena itu, Abeder menilai, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jokowi karena dalam kunjungannya memainkan dua peranan, yakni sebagai presiden dan capres. Kepada media, kunjungan Jokowi ke Gorontalo dan Kendari merupakan kunjungan kerja.

"Tetapi saat kami kroscek kembali, ada surat yang keluar dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bapak Pratikno, pada tanggal tersebut Jokowi mengajukan cuti, tembusannya kepada KPU, Wapres dan Bawaslu," kata Abeder di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3).