sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap mainkan peranan ganda, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Ada indikasi pelanggaran pemilu dalam kunjungan Jokowi ke dua lokaasi Sulawesi Tenggara.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 04 Mar 2019 15:33 WIB
Dianggap mainkan peranan ganda, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalui Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melaporkan presiden Joko Widodo ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKBHMI) PBHMI, Abeder Rahmatullah Rorano, mengatakan pihaknya mempermasalahkan soal kunjungan Jokowi ke Provinsi Gorontalo dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, lanjut Abeder, dalam kunjungan Jokowi tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran pemilu. Dalam kunjungan itu, Jokowi dijadwalkan melakukan kunjungan kerja kepresidenan. Namun, sampai di lokasi ternyata ada dugaan kampanye yang dilakukan oleh petahana.

Karena itu, Abeder menilai, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jokowi karena dalam kunjungannya memainkan dua peranan, yakni sebagai presiden dan capres. Kepada media, kunjungan Jokowi ke Gorontalo dan Kendari merupakan kunjungan kerja.

"Tetapi saat kami kroscek kembali, ada surat yang keluar dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bapak Pratikno, pada tanggal tersebut Jokowi mengajukan cuti, tembusannya kepada KPU, Wapres dan Bawaslu," kata Abeder di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Menurut Abeder, biasnya aturan terkait cuti presiden petahana atau incumbent harus mampu dijelaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga keresahan publik baik di media sosial atau di masyarakat bisa diluruskan atau diredam.

“Kenapa kami ingin mengadukan permasalahan ini, karena supaya ini menjadi clear. Jangan sampai ketidaktahuan publik ini berpotensi ada salah paham terhadap yang bersangkutan dalam menggunakan kekuasaan untuk mementingkan diri sendiri," katanya.

Adapun laporan tersebut diterima Bawaslu dengan nomor laporan 028/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Laporan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 281 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Sponsored

"Disebutkan di situ bahwa pejabat negara termasuk presiden dalam rangka menyelenggarakan kampanye wajib menyerahkan surat pernyataan cuti," kata dia.

Sebagai informasi, saat melakukan kunjungan ke Provinsi Gorontalo dan Kendari, Sulawesi Tenggara, Jokowi menggunakan dua peran yang berbeda yaitu sebagai capres dan presiden.

"Di satu waktu dia sebagai presiden, di satu sisi dia sebagai calon presiden. Posisi ini yang kita tak tahu, aturan di PKPU ini sendiri gak menjelaskan bahwa proses pemberitahuan cuti seperti apa," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid