Disebut melanggar kode etik, BW: Jangan bertindak seperti gubernur

Bambang menilai dirinya tak harus non aktif Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Pemprov DKI.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK. Antara Foto

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau BW akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak lantaran dianggap melanggar kode etik profesinya sebagai advokat. 

Menurut Bambang, tudingan dirinya melanggar etika advokat karena masih menjabat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak tepat. Dia meminta pihak yang menudingnya tidak bertindak layaknya seorang gubernur.

“Siapa bilang (harus nonaktif). Tanya gubernurnya, jangan bertindak layaknya gubernur,” kata Bambang saat ditemui sebelum sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat, (14/6).

Dalam menjalani persidangan di MK, Bambang meyakini sudah siap menjalani persidangan. Proses persidangan disebutnya akan berjalan baik. Pihaknya pun mengaku tidak akan mengulangi kekalahannya seperti 2014. “Siap lah. Ini 2019 boy, bukan 2014," kata Bambang saat ditanya tanggapannya atas perbandingan kekalahan dalam persidangan di MK tahun 2014 lalu.

Bambang meminta publik melihat proses persidangan nanti. Termasuk terkait dengan penambahan permohonan gugatan. “Kita lihat nanti di persidangan," jelasnya.