Dinilai langgar netralitas ASN, Mendagri bela Ganjar 

Mendagri tidak akan memeriksa Ganjar dan kepala daerah lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) berdialog dengan perwakilan nasabah saat pertemuan dengan nasabah BKK Pringsurat di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/1). Foto Antara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng. Namun demikian, Tjahjo meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dalam deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf. 

"Untuk Jateng yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan. Yang ada hanya masalah yang berkaitan dengan etika," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada Ganjar dan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf. Para kepala daerah dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Ganjar menyebut Bawaslu Jateng 'offside' karena menghakimi ia dan para kepala daerah lainnya menggunakan UU Pemda. Padahal, jika mengacu UU Pemilu, Bawaslu Jateng sudah mengakui Ganjar dan para kepala daerah tidak melakukan pelanggaran.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar.