DPD minta pemerintah kaji ulang Pilkada 9 Desember 2020

Keputusan melanjutkan pilkada diambil dalam rapat DPR bersama KPU dan Kemendagri.

Seorang karyawan melintas dekat maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di Kantor KPU Kota Blitar, Jatim Kamis (9/4/2020). Foto Antara/Irfan Anshori

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember. Pertimbangannya, pandemi coronavirus baru (Covid-19) belum mereda.

"Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apa mendesaknya harus dipaksakan tahun ini," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5).

Dirinya mengingatkan, masih banyak daerah berkategori zona merah Covid-19. Kurva penyebaran SARS-CoV-2 pun belum melandai.

"Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi pandemik belum dinyatakan berakhir," sambung dia.

Dicontohkannya dengan Jawa Timur (Jatim), di mana 65% kasus Covid-19 berasal dari Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Padahal, ketiga daerah tersebut akan melaksanakan Pilkada 2020.