sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPD minta pemerintah kaji ulang Pilkada 9 Desember 2020

Keputusan melanjutkan pilkada diambil dalam rapat DPR bersama KPU dan Kemendagri.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 28 Mei 2020 17:44 WIB
DPD minta pemerintah kaji ulang Pilkada 9 Desember 2020

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember. Pertimbangannya, pandemi coronavirus baru (Covid-19) belum mereda.

"Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apa mendesaknya harus dipaksakan tahun ini," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5).

Dirinya mengingatkan, masih banyak daerah berkategori zona merah Covid-19. Kurva penyebaran SARS-CoV-2 pun belum melandai.

"Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi pandemik belum dinyatakan berakhir," sambung dia.

Dicontohkannya dengan Jawa Timur (Jatim), di mana 65% kasus Covid-19 berasal dari Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Padahal, ketiga daerah tersebut akan melaksanakan Pilkada 2020.

La Nyalla menegaskan, Indonesia takkan bubar jika pilkada ditunda karena ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir. Posisi tersebut akan diisi penjabat sementara (Pjs).

Negara justru akan semakin menderita apabila pandemi tak segera berakhir lantaran menganggu aktivitas.

Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat, melanjutkan Pilkada 2020 pada 9 Desember. Tahapan sempat ditunda karena pandemi.

Sponsored

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (raker) dewan secara daring dan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5). Forum juga diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Lainnya
×
tekid