Pilkada 2020 akan digelar 23 September

Tanggal 23 September dianggap waktu paling rasional untuk menggelar pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). /Antara Foto

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, masih ada perdebatan terkait masa kampanye. Namun demikian, DPR dan KPU sepakat tanggal 23 September adalah waktu paling rasional untuk menggelar pemungutan suara. 

"Kelihatannya 23 (September) ini waktu yang lebih rasional. Kalau melihat terhadap tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah mendesak, ya, 23 September (paling tepat)," katanya kepada wartawan usai RDP. 

Herman mengatakan, hingga kini masih banyak fraksi di Komisi II DPR yang ingin agar masa kampanye dipersingkat, dari 81 hari menjadi 60 hari atau sekitar 2 bulan.  

"Tadi hitung-hitungannya paling tidak 60 hari masa kampanye saja. Tapi, sementara sekarang masih 81 hari. Tadi ada permintaan. Kami coba dimanfaatkan (masa kampanye) menjadi 60 hari saja," katanya.