Dukung Jokowi, 35 kepala daerah tak melanggar karena sedang cuti

Mendagri tak bisa menegur Ganjar Pranowo dan dan 34 kepala daerah di Jateng hanya karena persoalan etika.

Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Antara Foto

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan puluhan kepala daerah lainnya tidak melanggar usai menyatakan deklarasi dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomorm urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tjahjo menilai karena mereka sedang cuti.

"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Bawalu Provinsi Jateng menyatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo di Jakarta, Senin, (25/2).

Menurut dia, sikap sejumlah kepala daerah tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, mereka mempunyai hak politik lantaran jabatannya saat ini pun diusung partai politik atau gabungan parpol. Karena itu, mereka berhak melakukan kampanye. 

“Mereka yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, dan diajukan oleh satu parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian, kepala daerah itu boleh kampanye. Akan tetapi, tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," papar Tjahjo.

Bawaslu Provinsi Jateng sebelumnya menyatakan, Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan pemilu. Namun, Bawaslu mengaku telah mengirimkan rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.