Gakkumdu tangani kasus pemberian suara berulang

Pemberian surat suara berulang terjadi di Aceh dan Sulawesi Tengah.

Gakkumdu tangani kasus pemberian suara berulang./Antara

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani kasus pemberian suara yang dilakukan dua kali oleh seseorang di Aceh dan Sulawesi Tengah. 

Pemberian surat berulang ini terjadi saat pemungutan suara berlangsung. Dua perkara tersebut terjadi di Pidie Jaya, Aceh dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Kasus di Parigi Moutong diketahui dilakukan oleh terlapor atas nama Risman dan perkara yang terjadi di Pidie Jaya, Aceh dilakukan oleh terlapor atas nama Edi Saputra.

“Ada dua perkara terkait pemberian suara lebih dari satu kali yang ditangani Gakkumdu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (30/4).

Menurut Dedi hingga saat ini dua perkara tersebut masih dalam status sidik. Penanganan kedua perkara itu pun diserahkan pada Gakkumdu setempat.