sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu tangani kasus pemberian suara berulang

Pemberian surat suara berulang terjadi di Aceh dan Sulawesi Tengah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 30 Apr 2019 12:37 WIB
Gakkumdu tangani kasus pemberian suara berulang

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani kasus pemberian suara yang dilakukan dua kali oleh seseorang di Aceh dan Sulawesi Tengah. 

Pemberian surat berulang ini terjadi saat pemungutan suara berlangsung. Dua perkara tersebut terjadi di Pidie Jaya, Aceh dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Kasus di Parigi Moutong diketahui dilakukan oleh terlapor atas nama Risman dan perkara yang terjadi di Pidie Jaya, Aceh dilakukan oleh terlapor atas nama Edi Saputra.

“Ada dua perkara terkait pemberian suara lebih dari satu kali yang ditangani Gakkumdu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (30/4).

Menurut Dedi hingga saat ini dua perkara tersebut masih dalam status sidik. Penanganan kedua perkara itu pun diserahkan pada Gakkumdu setempat.

Selain itu, Gakkumdu juga tengah menangani satu perkara terkait menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai. Perkara tersebut dilakukan seseorang atas nama M. Salim Harun.

“Satu lagi perkara tindak pidana pemilu di Aceh, yaitu di daerah Langsa karena telah menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,” ucap Dedi.

Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses sidik. Gakkumdu setempat masih melakukan pendalaman untuk memproses lebih lanjut ketiga perkara yang terjadi pascapemungutan suara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid