Gakkumdu ungkap 2 kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye

Sampai saat ini sudah ada 3 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

Petugas menertibkan alat peraga kampanye. Antara Foto

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara. Perkara tersebut kemudian diserahkan penanganannya ke kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana pemilu.

“Dua perkara terkait kampanye menggunakan fasilitas negara itu telah diserahkan ke Polri. Total sampai saat ini sudah ada 3 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara yang ditangani Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Jakarta pada Selasa (29/1).

Dedi mengungkapkan, dua kasus terbaru soal kampanye menggunakan fasilitas negara terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Di Bukittinggi, kampanye menggunakan fasilitas negara dilakukan oleh terlapor atas nama Mirawati Nurmatias. Sedangkan kampanye menggunakan fasilitas negara di Bone dilakukan oleh terlapor atas nama Hj. Andi Samsidar binti H. Andi Syamsul Bahtiar.

" Saat ini, kedua perkara tersebut dalam tahap sidik," kata Dedi.