Hadir di sidang MK, komisioner KPU telah menguasai materi

Ketujuh komisioner tersebut secara spesifik telah mempelajari pokok permohonan sengketa PHPU pilpres.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan tujuh komisioner KPU telah hadir dalam sidang perdana sengketa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menjelaskan, ketujuh komisioner tersebut secara spesifik telah mempelajari pokok permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Karena itu, Arief meyakini pihaknya sudah menguasai materi.

“Kami sudah menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan dalam proses persidangan di MK. Hal yang pertama, jawaban dan alat bukti sudah kami sampaikan,” kata Arief saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (14/6).

Tak hanya itu, Arief menyebut pihaknya juga sudah membahas hal-hal pokok lainnya yang harus dijelaskan selama persidangan nantinya. “Karena nanti kan kuasa hukum, kemudian ketua dan anggota KPU, kami tujuh orang akan hadir semua,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya menjadikan permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 sebagai pedoman. Dia mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari MK terkait perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019.