Hadiri pleno KPU, saksi Prabowo tolak tanda-tangani rekapitulasi

Rencananya KPU bakal merampungkan rekapitulasi suara di empat provinsi hari ini.

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5). /Antara Foto

Perwakilan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Azis Subekti berkukuh tidak akan menandatangani berkas rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari seluruh provinsi di Indonesia. Menurut Azis, keputusan tersebut sudah menjadi kebijakan kubunya. 

"Kami saksi dari Prabowo-Sandi. Beliau (capres Prabowo) sudah menyatakan menolak seluruh hasil pilpres. Kami akan tetap menjalankan keputusan dari calon presiden kami," kata Azis di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (20/5).

Menurut Azis, instruksi Prabowo tersebut sudah disampaikan kepada seluruh saksi BPN Prabowo-Sandi di seluruh Indonesia. Di daerah-daerah yang menjadi lumbung suara Prabowo-Sandi pun, saksi BPN dilarang menandatangani berkas rekapitulasi. 

Keputusan tersebut, lanjut Azis, diambil kubunya lantaran angka perolehan suara di sejumlah provinsi yang janggal. "Jadi, jangan ada persepsi di masyarakat kalau BPN hanya mau menandatangani rekapitulasi suara nasional di daerah yang menang saja. Di Jawa Barat yang memenangkan Prabowo-Sandi pun kami tidak tandatangani," ujarnya.

Saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha, meminta KPU tetap mencatat kehadiran saksi dari BPN dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional. Catatan kehadiran tersebut menjadi bukti bahwa rapat diikuti kubu Prabowo-Sandi.