Hasrat kubu Prabowo diskualifikasi Jokowi dinilai sulit tercapai

Sebagian bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK hanya berupa tautan berita.

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Silaturahmi Nasional sekaligus Buka Bersama HIPMI di Jakarta, Minggu (26/5). /Antara Foto

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit mengabulkan tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

"Menurut saya, itu tidak akan bisa langsung ke sana (diskualifikasi) seperti permohonan mereka bahwa langsung diskualifikasi atau dibatalkan (hasil rekapitulasi KPU)," kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).

Bahkan jika kubu Prabowo-Sandi mengantongi bukti-bukti kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah, menurut Hadar, MK paling banter hanya bakal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
  
"Kalau memang majelis hakim meyakini terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif serta meyakini bahwa kecurangan itu mempengaruhi pemilih di sana; maka di daerah-daerah itu akan dilakukan PSU," kata mantan Ketua KPU itu.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung MK, Jumat (24/5) malam. Salah satu bukti yang diserahkan ialah kumpulan tautan berita di sejumlah media massa.

Menurut Hadar, bukti berupa tautan berita tak cukup untuk dijadikan bahan argumentasi kecurangan TSM. "Kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya, itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Harus ada dokumen yang mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," kata dia.