sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasrat kubu Prabowo diskualifikasi Jokowi dinilai sulit tercapai

Sebagian bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK hanya berupa tautan berita.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 28 Mei 2019 17:09 WIB
Hasrat kubu Prabowo diskualifikasi Jokowi dinilai sulit tercapai

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit mengabulkan tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

"Menurut saya, itu tidak akan bisa langsung ke sana (diskualifikasi) seperti permohonan mereka bahwa langsung diskualifikasi atau dibatalkan (hasil rekapitulasi KPU)," kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).

Bahkan jika kubu Prabowo-Sandi mengantongi bukti-bukti kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah, menurut Hadar, MK paling banter hanya bakal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
  
"Kalau memang majelis hakim meyakini terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif serta meyakini bahwa kecurangan itu mempengaruhi pemilih di sana; maka di daerah-daerah itu akan dilakukan PSU," kata mantan Ketua KPU itu.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung MK, Jumat (24/5) malam. Salah satu bukti yang diserahkan ialah kumpulan tautan berita di sejumlah media massa.

Menurut Hadar, bukti berupa tautan berita tak cukup untuk dijadikan bahan argumentasi kecurangan TSM. "Kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya, itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Harus ada dokumen yang mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," kata dia. 

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritik isi permohonan gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. Menurut Arsul, substansi petitum gugatan Prabowo-Sandi melenceng dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018.

Dalam PMK tersebut, menurut Arsul, kewenangan MK dalam menyidangkan dan mengadili sengketa hasil pemilu terbatas. MK, lanjut Arsul, hanya berwenang mengurusi hasil pemilu atau perolehan suara masing-masing paslon. 

Jika tak puas dengan angka perolehan suaranya, Arsul mengatakan, maka kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti kecurangan untuk mengoreksi hasil rekapitulasi KPU. "Yang benar berapa? Nah, kalau nanti alat bukti diterima maka hasil itu dikoreksi. Hanya sebatas itu saja kewenangan MK," jelas dia. 

Sponsored

Di sisi lain, menurut Arsul, hal-hal yang dipersoalkan dalam gugatan Prabowo-Sandi cenderung melebar dari kewenangan MK. "Nah, kemudian pertanyaannya adalah apakah kemudian MK akan keluar dari kerangka aturan yang ditetapkan sendiri dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," kata Arsul.

Sebelumnya, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi hanya meraup 68.650.239 suara sah. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid