ICW ingatkan bekas koruptor dilarang maju pilkada

Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan 9 Desember di 270 daerah.

Warga melintasi mural bertema Pilkada 2020 di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jateng, Selasa (10/12/2019). Foto Antara/Maulana Surya

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, bekas koruptor dilarang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. 

"Mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam pilkada lewat putusan MK Desember 2019 lalu," ujar peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Dalam putusan itu, MK menyatakan, bekas terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Putusan tersebut bentuk pengabulan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang digugat ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pelarangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020. Isinya, seluruh mantan narapidana korupsi untuk berpartisipasi sebagai kandidat pilkada.

Karenanya, ICW mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan menghentikan langkah koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Partai politik, salah satunya.