Kemendagri akan tahan izin mutasi pejabat daerah

Khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Bupati Subang, Ruhimat (kedua kanan), melantik sebanyak 259 pejabat eselon II, III, dan IV di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jabar, Jumat (3/01/2020). Dokumentasi Pemkab Subang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menahan izin mutasi pejabat eselon pada pemerintah daerah (pemda). Lantaran khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif. Kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (8/1).

Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung 23 September.

Larang mutasi tersebut, termaktub dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Sementara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 berbunyi, tahapan penetapan pasangan kontestan "kotak suara" 2020 berlangsung 8 Juli 2020. Dus, larangan mutasi berlaku hari ini.