sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri akan tahan izin mutasi pejabat daerah

Khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 08 Jan 2020 17:53 WIB
Kemendagri akan tahan izin mutasi pejabat daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menahan izin mutasi pejabat eselon pada pemerintah daerah (pemda). Lantaran khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif. Kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (8/1).

Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung 23 September.

Larang mutasi tersebut, termaktub dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Sementara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 berbunyi, tahapan penetapan pasangan kontestan "kotak suara" 2020 berlangsung 8 Juli 2020. Dus, larangan mutasi berlaku hari ini.

Hingga kini, ungkap Akmal, belum ada kepala daerah yang mengajukan izin mutasi pejabat. Pemda mesti mengajukan permohonan tersebut ke Kemendagri setelah 8 Januari.

"Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di luar kewenangan kami. Seperti mutasi yang di Riau," ucapnya.

Kendati demikian, Kemendagri bakal menunda pemberian izin mutasi setelah 8 Januari. Mengingat persepsi pemindahan pegawai setiap lembaga berbeda-beda.

Sponsored

"Kita rapat dengan penyelenggara. Kita satukan suara. Karena makna (izin mutasi) itu, kan, beragam. Izinnya seperti apa, apakah buru-buru masuk atau tidak," kata dia.

"Kami berangkat dari komunikasi dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ternyata salah satu substansi yang sering disengketakan, adalah persoalan izin," sambung Akmal.

Setelah persepsi seluruh lembaga sama, Kemendagri baru akan memberikan izin secara selektif. Memprioritaskannya berdasarkan urgensi.

Sedangkan pejabat eselon yang dimutasi beberapa hari terakhir, tak bisa dievaluasi Kemendagri. "Itu di luar kewenangan kami," tutupnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid