Kemendagri klaim keputusan Pilkada 2020 sesuai konstitusi

Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020.

Karyawan melintas dekat maskot Pilkada Kota Blitar di Kantor KPU Kota Blitar, Jatim. Foto Antara/Irfan Anshori

Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi, mengklaim, keputusan melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada akhir tahun memenuhi rambu-rambu kontitusi. Sebab, tetap menjalankan amanat untuk berlangsungnya proses pengisian jabatan kepala daerah sesuai waktunya.

"Dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2020 (terkait pilkada) merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi situasi kegentingan akibat bencana nonalam wabah pandemi global Covid-19 (coronavirus baru)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Karenanya, dirinya berpendapat, langkah itu mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan objektif. Daitur dalam Pasal 122 A ayat (2) dan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana nonalam Covid-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kekosongan jabatan kepala daerah yang definitif," tuturnya.

Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, sebelumnya menyatakan, keputusan melanjutkan pilkada di tengah pandemi menabrak tiga teori. Tiada pemilihan umum (pemilu) saat bencana, tak digelar apabila orang tidak dalam keadaan aman, dan usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah (plt pemda).