sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri klaim keputusan Pilkada 2020 sesuai konstitusi

Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 14 Jun 2020 19:47 WIB
Kemendagri klaim keputusan Pilkada 2020 sesuai konstitusi

Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi, mengklaim, keputusan melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada akhir tahun memenuhi rambu-rambu kontitusi. Sebab, tetap menjalankan amanat untuk berlangsungnya proses pengisian jabatan kepala daerah sesuai waktunya.

"Dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2020 (terkait pilkada) merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi situasi kegentingan akibat bencana nonalam wabah pandemi global Covid-19 (coronavirus baru)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Karenanya, dirinya berpendapat, langkah itu mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan objektif. Daitur dalam Pasal 122 A ayat (2) dan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana nonalam Covid-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kekosongan jabatan kepala daerah yang definitif," tuturnya.

Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, sebelumnya menyatakan, keputusan melanjutkan pilkada di tengah pandemi menabrak tiga teori. Tiada pemilihan umum (pemilu) saat bencana, tak digelar apabila orang tidak dalam keadaan aman, dan usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah (plt pemda).

Menurut Rully, pandangan Djohermansyah itu melahirkan problem konstitusional dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemda jika dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis.

Problem konstitusional itu, sambung dia, disebabkan tidak sejalannya dengan prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dalam pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih.

"Padahal, ini sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," dalih pakar hukum tata negara Universitas Pancasila (UP) itu.

Sponsored

Rully sesumbar, pandemi dapat dicegah dengan protokol kesehatan yang ketat, tersosialisasi dengan baik, dan implementasi optimal sebagaimana diamanahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam menghadapi kenormalan baru (new normal), baginya, setiap negara harus melakukan perubahan kultur adaptasi yang tidak menghentikan dan menunda kegiatan ekonomi dan pemerintahan.

"Penyelenggaraan pemilihan aman Covid-19 telah berhasil diselenggarakan diberbagai negara sebagai bukti kemampuan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Covid-19 menjadi barometer ukuran bagi tingkat indeks demokrasi suatu negara yang diakui dihadapan internasional," ucapnya.

"Ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi Covid-19 dan dalam waktu yang sangat singkat ke depan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah, tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan tidak menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan demi keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan power full dalam mengambil keputusan yang strategis," tutup Rully.

Berita Lainnya
×
tekid