Kemendagri soroti tahapan pilkada pada 23-24 September

Berpotensi terjadi kerumunan saat pengumuman dan penentapan nomor urut paslon peserta Pilkada 2020 nanti.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu (23/9) menjadi salah satu agenda krusial. Alasannya, berpeluang terjadinya kerumunan hingga menyebabkan kekerasan.

"Karena saat itu akan diumumkan paslon mana yang lolos (dan) pasangan calon mana yang tidak lolos dalam penelaahan pengkajian oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setelah mereka mendaftar," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Paslon yang lolos, menurutnya, memungkinkan meluapkan kegembiraan dengan melakukan deklarasi-deklarasi, arak-arakan, konvoi. Sementara itu, pendukung yang gugur berpotensi meluapkan kekecewaan dengan pengerahan massa hingga kegiatan destruktif, seperti aksi ke kantor KPU.

"(Selanjutnya) mereka akan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan lain-lain. Ini yang perlu dijaga," sambung bekas Kapolri itu.

Tito juga menyoroti prosesi pengundian dan pengumuman nomor urut paslon, 24 September. Kembali berpotensi menimbulkan kerumunan.