KPPS layani penyintas Covid-19, DPR: Tidak perlu khawatir

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 PKPU 6/2020.

Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Senin (14/9/2020). Foto Antara/Budi Candra Setya

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, terutama Pasal 72, menjamin keselamatan dan keamanan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih positif Covid-19 dan menjalani swakarantina.

"Pasal 72 yang terdiri dari 4 ayat di PKPU 6 Tahun 2020 sudah memastikan keamanan petugas KPPS. Aturan tersebut antara lain, harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas, memastikan kelengkapan sarana dan prasarana, hingga keharusan memakai APD (alat pelindung diri)," katanya saat dihubungi Alinea, Jumat (4/12).

Karenanya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini berpendapat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang potensi penularan Covid-19 terhadap anggota KPPS. Publik disarankan mengawal agar implementasi aturan itu berjalan baik.

"Dengan demikian, menurut saya, kita tidak perlu khawatir soal keamanan petugas KPPS. Kita tinggal memastikan bahwa implementasi peraturan-peraturan itu berjalan dengan baik agar tidak terjadi lonjakan kasus," tuturnya.

Dia menegaskan, pemilihan suara pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 merupakan hak setiap rakyat yang memenuhi persyaratan undang-undang. Oleh sebab itu, negara harus memastikan setiap pemilih dapat menerima haknya dengan baik.