KPU: Batas gugatan hasil pilpres pada 24 Mei

Jika tidak ada yang menggugat, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Komisioner KPU menandatangani dokumen keputusan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkanhitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional pengngan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.

Berdasarkan data KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50%.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Paling lambat, jangka waktunya tiga hari setelah penetapan hasil.

"Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.

Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, yakni antara 25 hingga 27 Mei 2019.