KPU batasi jumlah massa kegiatan Pilkada 2020

Suatu kegiatan paling banyak diikuti 100 peserta, seperti kampanye terbuka tingkat provinsi.

Ketua KPU, Arief Budiman. Dokumentasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah massa yang diizinkan mengikuti kampanye terbuka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pun demikian dengan frekuensi kegiatannya.

"Kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, usai rapat terbatas yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

Untuk kampanye terbuka oleh calon gubernur-wakil gubernur, maksimal hanya dua kali. Sedangkan tingkat kabupaten/kota hanya satu kegiatan.

"Selebihnya, kehadiran dapat dilakukan secara daring, tetapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," tutur Arief.

Terkait rapat terbatas, pertemuan hanya diperbolehkan dihadiri 50 orang. Sisanya mengikuti secara daring.