KPU kaji kemungkinan hapus syarat salinan C1

KPU tengah menggodok peraturan untuk menghapus syarat salinan C1 dalam proses rekapitulasi suara.

Ilustrasi formulir C1 plano KPU. /Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji kemungkinan menghilangkan salinan formulir C1 sebagai syarat penghitungan suara di Pilkada Serentak 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penghilangan salinan C1 merupakan salah satu upaya KPU menyingkat 'birokrasi' rekapitulasi. 

"Ini hanya untuk memangkas birokrasi sekaligus memberikan kepastian hasil pemilu. Kami sedang menggagas itu, tetapi belum diputuskan," ujar Wahyu saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Senin (5/8). 

Menurut Wahyu, selama ini proses rekapitulasi terkendala karena KPU menjalankan perhitungan bertingkat. "Jadi kalau C1 plano itu perlu dikoreksi, maka koreksinya satu tingkat, yaitu langsung ke perhitungan surat suara," jelas dia. 

Aturan mainnya, lanjut dia, rencananya akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan perhitungan suara. Saat ini, aturan tersebut masih digodok KPU.

"Bagaimana kalau ini ditiadakan? Cukup dengan C1 plano yang nanti didokumentasikan dengan HP (handphone) yang kita verifikasi itu bisa diketahui. Kalau seperti itu kan proses pengadministrasiannya lebih sederhana dan proses rekapitulasinya menjadi lebih cepat," tuturnya.