KPU wacanakan larangan konser musik saat Pilkada 2020

Kegiatan itu sampai kini masih diperkenankan karena tertuang dalam PKPU 10/2020.

Ilustrasi. Pixabay

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang gelaran konser saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kegiatan tersebut hingga kini masih diperkenankan lantaran tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU, Viryan Azis, menerangkan, pihaknya sedang membahas revisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 mengingat beberapa poin di dalamnya belum disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Jadi, kita bisa sebut itu pengaturan pada pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," katanya dalam webinar "Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona", Sabtu (19/9).

KPU, sambung dia, pun mewacanakan melarang seluruh kegiatan tatap muka saat pilkada. Namun, rencananya itu belum bersifat final. "Kita masih melakukan harmonisasi."

Terlepas dari itu, Viryan memaknai kegiatan tatap muka, seperti konser musik, saat Pilkada 2020 di tengah pandemi sebagai pertunjukan yang digelar secara virtual.