Kubu Prabowo akhirnya mengadu ke MK

Sebelumnya, para petinggi BPN Prabowo-Sandi kompak menolak menempuh jalur hukum.

Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). /Antara Foto

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kubunya tengah menyusun materi gugatan.

"Rapat hari ini memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Menurut Dasco, ada sejumlah dugaan kecurangan yang bakal dijadikan peluru untuk menggugat hasil pemilu. "Misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan. Segera akan kami siapkan materi," kata dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Dari total sekitar 154 juta suara sah yang masuk, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraup 55,5%, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,5%. 

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak berkilah kubunya terdorong menempuh jalur hukum ke MK lantaran banyaknya saran dan masukan dari daerah mengenai dugaan kecurangan-kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, masif, dan brutal (TSMB).