sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Prabowo akhirnya mengadu ke MK

Sebelumnya, para petinggi BPN Prabowo-Sandi kompak menolak menempuh jalur hukum.

Christian D Simbolon Achmad Al Fiqri
Christian D Simbolon | Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Mei 2019 14:02 WIB
Kubu Prabowo akhirnya mengadu ke MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kubunya tengah menyusun materi gugatan.

"Rapat hari ini memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Menurut Dasco, ada sejumlah dugaan kecurangan yang bakal dijadikan peluru untuk menggugat hasil pemilu. "Misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan. Segera akan kami siapkan materi," kata dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Dari total sekitar 154 juta suara sah yang masuk, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraup 55,5%, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,5%. 

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak berkilah kubunya terdorong menempuh jalur hukum ke MK lantaran banyaknya saran dan masukan dari daerah mengenai dugaan kecurangan-kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, masif, dan brutal (TSMB). 

"Wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, Papua, NTT, dan Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB. Daerah itu menyampaikan pada kami agaknya perlu dilakukan langkah-langkah konstitusional," kata Dahnil.

Namun demikian, Dahnil enggan menyebutkan secara rinci bukti yang akan diajukannya. Ia hanya memastikan bakal melayangkan gugatan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam UU Pemilu. "Ya, kan batas waktunya tiga hari. Pokoknya kita sampaikan sebelum batas waktu. Kita akan proses secepatnya," imbuhnya. 

Kubu Prabowo seolah menjilat ludah sendiri dengan memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU, para petinggi BPN Prabowo-Sandi kompak menolak jalur MK dan lebih memilih menggelar aksi unjuk rasa massal. 

Sponsored

Namun demikian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyambut baik langkah BPN Prabowo-Sandi. Menurut Hinca, sejak awal Demokrat telah mengusulkan agar Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusional untuk merespons dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.

"Sejak awal, Demokrat yang paling getol untuk menyerukan jalur konstitusi. Orang boleh berpendapat, namun ada jalur-jalur konstitusi yang disediakan UU dan masih ada waktu melapor hingga Jumat (24/5)," katanya.

Hinca mengatakan Demokrat tidak akan ikut ambil bagian kalau ada pihak-pihak yang ingin mengambil jalur inkonstitusional untuk mengubah hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU. "Misalnya turun ke jalanan karena bukan sebagai sarana menyelesaikan masalah pemilu," imbuhnya.

Di sela-sela pidato kemenangan di Kampung Deret, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jokowi mengaku mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi 'mengetuk' pintu MK. "Saya sangat menghargai kalau Pak Prabowo-Pak Sandi ke MK. Sangat menghargai," ujar dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid