Kubu Prabowo siap bela Slamet Ma'arif
Fadli Zon merasa kubu BPN Prabowo-Sandi seperti sedang digembosi kekuatannya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengecam langkah aparat kepolisian menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya membungkam kritik," ujar Fadli kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).
Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, Minggu (13/1) lalu. Dalam orasi tersebut, Slamet sekaligus mengampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf kemudian melaporkan Slamet atas dugaan pelanggaran pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fadli curiga penetapan Slamet sebagai tersangka merupakan upaya untuk melemahkan kekuatan BPN Prabowo-Sandi. Apalagi, Ahmad Dhani dan Buni Yani kini telah mendekam di penjara karena tersangkut kasus pidana. Keduanya merupakan jurkam BPN Prabowo-Sandi.