Ladeni sengketa pemilu, MA siapkan ratusan hakim

MA juga telah mengeluarkan tiga Perma untuk memudahkan proses pengajuan sengketa.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi meladeni pertanyaan pewarta di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). /Foto Antara

Mahkamah Agung (MA) menyiapkan ratusan hakim dengan kualifikasi khusus untuk menghadapi sengketa pasca-Pemilu 2019. Para hakim bakal menangani sengketa di tingkat pengadilan pertama dan di tingkat banding. 

"Menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama 217 orang, hakim pemilu tingkat banding 17 orang," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). 

Supandi menegaskan, MA siap menghadapi ragam gugatan yang diprediksi bakal muncul pascapemungutan suara 17 April mendatang. Segala aturan untuk memudahkan proses sengketa pun telah diselesaikan MA. 

"Ketua M Hatta Ali mengisyaratkan unsur pimpinan MA, Kepala Biro Hukum dan Humas supaya hukum acara menjadi jelas. Diatur melalui peraturan Mahkamah Agung (Perma)," kata Supandi. 

Hingga kini, MA sudah menerbitkan setidaknya tiga peraturan MA (Perma) untuk menghadapi perkara-perkara administrasi kepemiluan. Pertama, Perma Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal tata cara penyelesaian pemilu di MA.