sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ladeni sengketa pemilu, MA siapkan ratusan hakim

MA juga telah mengeluarkan tiga Perma untuk memudahkan proses pengajuan sengketa.

Armidis
Armidis Jumat, 05 Apr 2019 14:24 WIB
Ladeni sengketa pemilu, MA siapkan ratusan hakim

Mahkamah Agung (MA) menyiapkan ratusan hakim dengan kualifikasi khusus untuk menghadapi sengketa pasca-Pemilu 2019. Para hakim bakal menangani sengketa di tingkat pengadilan pertama dan di tingkat banding. 

"Menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama 217 orang, hakim pemilu tingkat banding 17 orang," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). 

Supandi menegaskan, MA siap menghadapi ragam gugatan yang diprediksi bakal muncul pascapemungutan suara 17 April mendatang. Segala aturan untuk memudahkan proses sengketa pun telah diselesaikan MA. 

"Ketua M Hatta Ali mengisyaratkan unsur pimpinan MA, Kepala Biro Hukum dan Humas supaya hukum acara menjadi jelas. Diatur melalui peraturan Mahkamah Agung (Perma)," kata Supandi. 

Hingga kini, MA sudah menerbitkan setidaknya tiga peraturan MA (Perma) untuk menghadapi perkara-perkara administrasi kepemiluan. Pertama, Perma Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal tata cara penyelesaian pemilu di MA. 

Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN. Terakhir, Perma Nomor 6 Tahun 2017 tentang hakim khusus dalam sengketa proses pemilu di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Supandi optimistis ketiga Perma itu bakal menjadi instrumen hukum acara untuk menangani perkara-perkara sengketa kepemiluan. Khusus Perma Nomor 6/2017, tambah Supandi, MA sudah menetapkan hakim-hakim dalam perkara khusus pemilu.

"Hakim tidak mentang-mentang hakim bisa ditunjuk tapi harus ditatar, dipilih kemudian disertifikasi, bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikan sengketa pemilu," tutur Supandi.

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid