LSM sebut kriminalisasi KPU upaya pembajakan pemilu

Upaya mempidanakan anggota KPU disebut bagian dari proses pembajakan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kelima kanan) didampingi Ketua komisi II DPR Zainuddin Amali (kanan) memeriksa hasil cetak surat suara di PT. Temprina Media Grafika./Antara Foto.

Pemeriksaan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Polda Metro Jaya atas laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menuai kritik dan protes. Hari ini, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia (KMDI) memberikan dukungan kepada KPU.

KMDI yang terdiri dari: Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perludem, Lima Indonesia, Pusako, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW,  Formappi, Pukat UGM, Tepi Indonesia mengeluarkan sikap atas upaya kriminalisasi anggota KPU. 

KMDI meminta agar kriminalisasi anggota KPU dihentikan demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Selain itu, ada empat sikap yang dikeluarkan dari KMDI. 

Pertama, mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat UUD 1945, UU pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketiga, mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu.