Meski menang 50%, benarkah Jokowi-Amin tak bisa dilantik?

Sejumlah informasi pesan berantai dan media sosial menyebutkan meski Jokowi-Amin menang lebih dari 50%, keduanya tidak bisa dilantik.

Sejumlah informasi pesan berantai dan media sosial menyebutkan meski Jokowi-Amin menang lebih dari 50%, keduanya tidak bisa dilantik. Alinea.id/Ahmad Rifwanto

Sejumlah informasi pesan berantai dan media sosial menyebutkan meski Jokowi-Amin menang lebih dari 50%, keduanya tidak bisa dilantik.

Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan Pemilihan Presiden 2019 yang diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres hanya berlangsung satu putaran, peraih suara terbanyak tampil sebagai pemenang.

"Jadi, tidak benar itu informasi dalam broadcast yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (21/4).

Memang, lanjut Tohadi, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.

"Tapi itu hanya berlaku jika lebih dari dua pasangan capres," kata Tohadi yang mengampu mata kuliah hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi itu.