Misi muskil "memagari" ASN di Pemilu 2024

Pasangan Prabowo-Gibran paling diuntungkan oleh maraknya kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN.

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Alinea.id/Oky Diaz

Kasus-kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) kian rutin mencuat di berbagai daerah. Selama tujuh bulan terakhir, Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu mendapati setidaknya ada 32 kasus pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 24 di antaranya berkategori kasus kecurangan pemilu dan ada 4 kasus pelanggaran profesionalitas. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyebut maraknya kasus pelanggaran netralitas ASN di pemilu erat kaitannya dengan sikap politik kepala daerah yang memang cenderung memihak salah satu paslon. 

"Kalau kita lihat dalam konteks di daerah, kenapa ASN itu sangat aktif berpolitik? Karena pejabat kepegawaian itu adalah kepala daerah. Pejabat kepegawaian kepala daerah itu memiliki kewenangan mutasi dan demosi. Itu yang menyebabkan sering kali ASN mengikuti apa arahan dari kepala daerah," ucap Armand kepada Alinea.id, Kamis (30/11).

KPPOD merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat anggota Koalisi. Selain KPPOD, Koalisi yang menamakan diri SINGKAP itu beranggotakan Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS), dan Setara Institute. 

Dari riset Koalisi yang dirilis beberapa hari lalu, ditemukan bahwa kasus penyimpangan yang paling banyak terjadi ialah dukungan ASN terhadap kontestan tertentu, yakni 40 kasus. Tujuh di antaranya dilakoni oleh pejabat di daerah. Selain itu, ada 4 kasus ASN menggelar kampanye terselubung bagi kandidat tertentu.