Misi muskil Prabowo-Sandi di jalan konstitusional terakhir  

Kubu Prabowo-Sandi sempat berkoar tak akan mengetuk pintu ruang sidang MK.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). /Antara Foto

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto 'menjilat ludahnya sendiri'. Dua hari setelah aksi unjuk rasa dan kerusuhan berdarah 22 Mei, kubu Prabowo-Sandi resmi melayangkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Prabowo sempat berkoar tak akan mengetuk pintu ruang sidang MK.

Hingga kini, Prabowo tak pernah secara gamblang menjelaskan kepada publik kenapa ia akhirnya memilih untuk mengadu ke MK. Namun, menurut pasangannya, Sandiaga Uno, jalan tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan rakyat yang kecewa terhadap hasil Pilpres 2019.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Kami akan terus berjuang," ujar Sandi, sapaan akrab Sandiaga, dalam konferensi pers di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Untuk memperjuangkan perkaranya di MK, kubu Prabowo-Sandi menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim hukum. Punya pengalaman panjang bersidang di MK, BW pernah sukses memenangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. 

Ketika itu, BW berstatus sebagai kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kotawaringin Barat Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko karena terbukti melakukan kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sayangnya, kemenangan BW itu sempat diwarnai dugaan kehadiran saksi palsu di persidangan.