MK gelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif

Terdapat 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6)./Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Terdapat 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. Pada persidangan perdana ini, terdapat 64 perkara yang telah teregistrasi dan segera disidangkan

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menangani 260 gugatan sengketa hasil Pileg 2019 dan memeriksa kelengkapan permohonan.

"Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/7).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg agak berbeda dengan sidang PHPU Pemilu Presiden lalu. Pada sidang PHPU Pileg, MK membagi ruang sidang panel di Gedung MK menjadi tiga.

Kesembilan Hakim MK pun akan dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU legislatif. Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan Anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.