sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK gelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif

Terdapat 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 09 Jul 2019 11:50 WIB
MK gelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Terdapat 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. Pada persidangan perdana ini, terdapat 64 perkara yang telah teregistrasi dan segera disidangkan

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menangani 260 gugatan sengketa hasil Pileg 2019 dan memeriksa kelengkapan permohonan.

"Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/7).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg agak berbeda dengan sidang PHPU Pemilu Presiden lalu. Pada sidang PHPU Pileg, MK membagi ruang sidang panel di Gedung MK menjadi tiga.

Kesembilan Hakim MK pun akan dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU legislatif. Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan Anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel kedua dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto didampingi Hakin Anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian panel ketiga, dipimpin Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adam.

Ketiga panel bersidang secara bersamaan di ruang berbeda. Satu panel akan memeriksa perkara di ruang sidang pleno di lantai 2 Gedung MK. Sementara itu, dua panel lainnya bersidang di lantai 4.

Berdasarkan informasi di laman MK, sidang dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB, 10.30 WIB, 13.30 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid