sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahkamah Konstitusi diprediksi tolak gugatan Prabowo-Sandi

Banyak pihak yang memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Jun 2019 01:28 WIB
Mahkamah Konstitusi diprediksi tolak gugatan Prabowo-Sandi

Tak sedikit pihak yang memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Direktur Ekstekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi permohonan kubu Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019 bakal ditolak MK pada sidang putusan Kamis (27/6).

Dia menilai sejak awal permohonan kubu Prabowo-Sandi memang telah cacat formil lantaran tak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 soal tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang tak memperkenankan perbaikan atas permohonan gugatan sengketa pemilu presiden.

"Nah, pemohon ini telah melakukan kesalahan dari awal. Nah, pemohon itu dari awal enggak cermat membaca peraturan MK soal acara persidangan. Di Poin ketiga PMK Nomor 5 Tahun 2018, itu perbaikan dikecualikan untuk Pilpres. Artinya tak ada perbaikan untuk sengketa pilpres. Ini sudah cacat formil katanya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (26/6). 

Terkait sikap Majelis Hakim MK yang tetap membiarkan kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan perbaikan yang diajukan 10 Juni, ia membaca hal itu hanya langkah untuk menghindari prasangka dari pemohon, sekaligus untuk menghormati hak hukum dari pasangan nomor urut 02 tersebut.

"Terus kalau cacat itu kenapa masih tak langsung diputuskan? Ya MK itu punya banyak cara, sembilan negarawan itu benar-benar tahu hukum acara.  Jadi itu diterima nanti dijelaskan dalam putusan nanti. Jadi bisa saja nanti MK memutuskan itu ditolak karena sudah cacat hukum. Ini kan sebenarnya untuk menghindari gorengan politik. Itu kan berisiko MK disebut enggak memeriksa alat bukti. Kalau tak memperkenankan itu," katanya. 

Ia pun meyakini permohonan kubu Prabawo-Sandi tak akan dikabulkan MK. Sebab, jika dikabulkan justru MK sama saja melanggar ketentuan tahapan sengketa yang telah diatur dalam PMK No 5 Tahun 2018.

"Kalau Majelis Hakim mau mengikuti beracara persidangan. Kita sudah bisa tebak hasilnya. Masa hakim MK mau melanggar itu," katanya. 

Sponsored

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Ekstekutif Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Dia membaca setidaknya ada tiga alasan kuat yang bakal menjadi dasar hukum Majelis Hakim menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi. 

Dia merinci, pertama MK menolak permohonan Prabowo-Sandi karena sejak awal sudah cacat formil, lantaran perbaikan permohonan tak diatur dalam PMK. Kemudian permohonan tidak diterima, karena semua bukti di persidangan tak bisa dibuktikan berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon.

"Yang terakhir adalah permohonan ini bakal ditolak karena dari 15 petitum atau poin yang diajukan 02 itu bukan kewenangan MK. Karena MK hanya mengurusi perolehan hasil," katanya.

Ia pun melihat dari petitum yang diajukan Prabowo-Sandi telah kabur dari kewenangan MK, sehingga ia sangat yakin MK tak akan mengabulkan petitum Prabowo-Sandi.

"Aspek kuantitatif dan kualitatif itu tidak bisa dibuktikan. Jadi menurut saya kemungkinannya ada dua tidak diterima karena cacat formil dan ditolak karena tak bisa membuktikan aspek kuantitatif dan kualitatif," katanya. 

Rekonsiliasi

Sementara itu, Direktur Ekstekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengimbau semua pihak agar menerima putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Karyono, hasil putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada Kamis (27/6), bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Karyono dalam diskusi publik yang bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta.

"Negara ini adalah negara hukum maka semua pihak harus menghormati putusan MK apapun keputusannya. Putusan MK adalah final dan mengikat," katanya.

Ia pun mengungkapkan salah satu cara untuk mengantisipasi munculnya gejolak yang timbul perihal pembacaan hasil sengketa Pilpres yakni kedua pasangan capres dan cawapres mesti melakukan pertemuan. Hal itu dilakukan agar masing-masing pendukung di akar rumput menerima keputusan MK.

"Oleh karena itu, saya berharap Pak Prabowo, Pak Jokowi, Pak Maruf Amin dan Pak Sandiaga Uno harus segera bertemu secepatnya untuk mencegah polarisasi di masyarakat," ujarnya.

Karyono pun meyakini jika kedua pasangan calon bertemu dapat langsung meredam gejolak dan membuat kondisi menjadi normal.

"Saya yakin jika pasangan presiden bisa segera bertemu dapat meredam gejolak dan mempererat persatuan bangsa," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid