Alasan MK kabulkan gugatan capres-cawapres pernah duduki jabatan kepala daerah

Menurut MK, dalam mendorong kepesertaan rakyat seluas-luasnya di pemerintahan, tidak boleh dihalangi oleh syarat yang bersifat diskriminasi.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Google Maps.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian petitum mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dikabulkannya petitum sebagian itu tertuang dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif terhadap golongan umur tertentu. Maka, syarat berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat pun jadi alternatif dan membuat MK melakukan penambahan di sana.

Gugatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya dalam putusannya, Senin (16/10).

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.