sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan MK kabulkan gugatan capres-cawapres pernah duduki jabatan kepala daerah

Menurut MK, dalam mendorong kepesertaan rakyat seluas-luasnya di pemerintahan, tidak boleh dihalangi oleh syarat yang bersifat diskriminasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Okt 2023 16:54 WIB
Alasan MK kabulkan gugatan capres-cawapres pernah duduki jabatan kepala daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian petitum mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dikabulkannya petitum sebagian itu tertuang dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif terhadap golongan umur tertentu. Maka, syarat berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat pun jadi alternatif dan membuat MK melakukan penambahan di sana.

Gugatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya dalam putusannya, Senin (16/10).

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah,” kata Anwar.

Menurut MK, dalam mendorong kepesertaan rakyat seluas-luasnya di pemerintahan, maka tidak boleh dihalangi oleh syarat yang bersifat diskriminatif, tidak rasional dan/atau tidak adil.

“Karena semakin banyak rakyat yang ikut berpartisipasi, baik untuk memilih maupun dipilih maka akan semakin meningkatkan kualitas proses demokrasi,” bunyi pertimbangan MK.

Sponsored

Sebelumnya, MK menolak petitum dari perkara lain yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Selain PSI, ada beberapa partai lain yang mengajukan gugatan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, Senin (16/10).

Dalam kesimpulan, Anwar mengatakan, MK berhak untuk mengadili permohonan tersebut. Namun, pokok permohonan dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Isu ini sempat mendapatkan perhatian khalayak umum. Beberapa pengamat pun menyampaikan tanggapannya. Seperti Setara Institute yang memandang, uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis. Bahkan, terkesan membahayakan. 

Berita Lainnya
×
tekid