MK tetap terima kelengkapan administratif gugatan pemilu walau libur

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini pada umumnya libur.

"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK, Hakim di Jakarta, Minggu (26/5).

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

"Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada 28 Mei itu," kata Hakim.

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.