Ombudsman: 99% TPS tersedia APD

Inspeksi dilakukan di 207 TPS yang melaksanakan Pilkada 2020.

Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Abriawan Abhe

Ombudsman telah mlakukan pemantauan atas kelengkapan alat pelindung diri (APD) dan kepatutan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Inspeksi dilakukan di 207 tempat pemungutan suara (TPS).

Hasilnya, sebanyak 99% TPS menyediakan APD dan 1% belum. Sementara kualitasnya, 96% baik dan 4% buruk. Meski demikian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh lokasi yang dipantau telah mengatur jam kehadiran pemilih sesuai prokes.

"Walaupun pada praktiknya memang pemilih banyak yang datang tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan, namun petugas tetap melayani karena kalau tidak dilayani, pemilih akan kehilangan hak pilihnya," ujar Asisten Keasistenan Utama I Ombudsman, Dessy Ratnasari, saat telekonferensi, Kamis (17/12).

Temuan berikutnya, 89% TPS sudah mengatur jarak antara pemilih minimal satu meter dan 11% belum. Lalu, 100% TPS melengkapi alat cuci tangan; 98% pertugas pakai masker dan 2% tidak; serta 94% petugas menggunakan sarung tangan karet dan sisanya tidak.

"Untuk pemakaian face shield oleh petugas KPPS, 89% TPS sudah melaksanakan dan 11% yang belum. Untuk pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke TPS, 99% melakukan pengecekan dan 1% tidak. Ini mungkin salah satunya dikarenakan ada thermo gun yang tidak dapat berfungsi dengan baik," katanya.