Ombudsman nilai KPU laksanakan tindakan korektif

Ini tecermin dari peningkatan penerapan prokes saat pemungutan suara.

Warga memasukkan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tindakan korektif. Sebab, hasil pemantauan 207 tempat pemungutan suara (TPS) menunjukkan hasil positif terkait alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan (prokes).

"KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI, yaitu memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS," ujarnya secara tertulis, Kamis (17/12).

Berdasarkan hasil pemantauan di 207 TPS dalam Pilkada 2020, imbuh Adrianus, 99% APD tersedia dan kualitasnya terbilang baik dengan persentase 96%. Lalu, sebagian besar TPS telah menerapkan protokol kesehatan.

"Namun, terkait pengaturan jaga jarak dan pemakaian face shield, yang persentasenya kurang dari 90%," jelasnya.

Kegiatan pengawasan merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020, di mana Ombudsman menemukan 70% dari 32 KPUD belum mendistribusikan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).