Pembuktian lemah, Pakar: 100% MK tolak permohonan Prabowo

Permohonan Prabowo-Sandi lebih banyak membahas seputar proses pemilu, bukan hasil pemilu.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /Antara Foto

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan, menilai Mahkamah Konstitusi bakal menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu tak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Pembuktian yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sangat lemah,” kata Johanes ketika dimintai pandangannya seputar proses persidangan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (26/6).

Selain lemah dalam hal pembuktian, Johanes menjelaskan, kubu Prabowo-Sandi juga dinilai salah alamat. Sebab selaku pihak pemohon, permohonan yang didalilkan Prabowo-Sandi lebih banyak membahas seputar proses pemilu. Padahal, perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi merupakan terkait  hasil pemilu. 

“Saya yakin 100%, permohonan akan ditolak oleh MK, karena sebagian besar permohonan yang diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menyangkut proses pemilu dan bukan hasil pemilu,” katanya.

Menurut Johanes, jika kubu Prabowo-Sandi ingin bersengketa terkait proses pemilu, mestinya mereka mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu bisa juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau peradilan umum.