Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat 3 tahun

Kepala daerah terpilih akan dilantik pada 2021.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya akan menjabat selama tiga tahun. Pangkalnya, kontestasi serentak kembali diadakan pada 2024. 

"Masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun, namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam, di kantornya, Kota Surabaya, Rabu (5/8).

Pelaksanaan Pilkada 2024, sambung dia, berjalan seiring dengan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg). Ini, mengutip situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 berpendapat, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Karenanya, ditawarkan lima opsi dalam putusan yang menolak uji materi keseretakan pileg dan pilpres itu.

Salah satunya, pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelahnya, memilih anggota DPRD provinsi dan gubernur/wakil gubernur disusul pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wakil bupati ataupun wali kota/wakil wali kota.